Anggaran Dasar

MUKADDIMAH

Mahasiswa sebagai salah satu komponen pembaharuan bangsa dan pengemban misi intelektual dan bertanggung jawab mengemban komitmen keindonesiaan melalui disiplin ilmu yang digeluti demi meningkatkan harkat dan martabat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kebodohan, dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.

Untuk mengemban potensi mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember, merasa perlu adanya wadah dalam rangka mencapai mekanisme yang efektif, efisien, dinamis dan berkesinambungan.

Maka kami segenap mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember memandang perlu untuk membuat suatu aturan baku yang akan menjadi pedoman umum dalam kerangka organisasi.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia yang disebut IMABINA.
  2. IMABINA didirikan di Jember pada tanggal 28 Oktober 1992 untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan.
  3. IMABINa bertempat di gedung III lantai II Gedung Bahasa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.

BAB II

AZAS

Pasal 2

  1. IMABINA berazaskan Pancasila.
  2. IMABINA berazaskan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

BAB II

TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 3

Tujuan

Membentuk pribadi intelektual kritis yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, berakhlak mulia, memiliki kepedulian sosial yang berorientasi kepada ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.

Pasal 4

Fungsi

  1. Wahana penyalur aspirasi dan pemersatu mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.
  2. Wahana pengembangan visi dan misi Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Keanggotaan IMABINA terdiri dari semua mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.
  2. Syarat-syarat keanggotaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 6

  1. Pengurus adalah pengelola, pelaksana dan penanggung jawab atas adiministrasi dan kegiatan IMABINA.
  2. Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
  3. Tugas, kewajiban da tanggung jawab pengurus ditetapkan dalam ART IMABINA.
  4. Pengurus harian terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan jajaran Ketua Bidang.

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 7

  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan satu tahun sekali.
  2. Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB).
  3. Rapat Pengurus.

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 8

Keungan dan dana pengelolaan kekayaan IMABINA diperoleh dari:

  1. Iuran mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember.
  2. Hasil usaha organisasi.
  3. Bantuan yang legal, sah, ikhlas serta tidak mengikat.

BAB VIII

PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 9

Perubahan

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan dan Referendum yang khusus dibuat membahas Anggaran Dasar IMABINA.
  2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar (AD) dianggap sah apibila disetujui 2/3 jumlah anggota.
  3. Apabila pasal 9 ayat 2 tidak dapat terpenuhi, maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah peserta yang menghadiri RAT.

Pasal 10

Peralihan

Apabila IMABINA terpaksa harus dibubarkan, maka inventaris organisasi diserahkan kepada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 11

  1. hal-hal yang belum diatur dalm Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan pelakasanaan organisasi lainnya.
  2. Anggaran Dasar (AD) ini, ditetapkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Jember

Hari                   : Sabtu

Tanggal             : 16 April 2011

Pukul                 : 09.46 WIB

Pimpinan Sidang,                                                                                       Sekretaris Sidang,

          Imam Mu’arifin                                                                                           Diah Ayu NS

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s