Anggaran Rumah Tangga

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

  1. Anggota biasa adalah mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember yang telah dilantik.
  2. Batas waktu sebagai anggota biasa adalah mahasiswa Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember yang menempuh semester delapan.

Pasal 2

Anggota Luar Biasa

Anggota Luar Biasa adalah mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember dan telah menempuh masa studi lebih dari delapan semester.

Pasal 3

Masa Keanggotaan

  1. Anggota habis masa keanggotaannya apabila:
  1. Meninggal
  2. Sudah menyelesaian Studi (lulus) dari Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unversitas Jember.
  3. Berhenti kuliah.
  4. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus IMABINA.
  5. diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.
  6. Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri, berdasarkan kesepakatan pengurus.
  7. Anggota yang sudah menyelesaikan studi di Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember disebut alumni.
  8. Hubungan dengan alumni IMABINA, adalah hubungan historis kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Hak Anggota

  1. Anggota biasa berhak untuk dipilih dan dipilih, anggota luar biasa hanya berhak  memilih.
  2. Setiap anggota berhak mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan.
  3. semua anggota berhak ikut dalam kegiatan IMABINA.
  4. Anggota berhak mendapatkan loyalitas dari HMP IMABINA dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pengurus.

 

Pasal 5

Kewajiban Anggota

  1. Anggota biasa berkewajiban membayar iuaran yang jumlah, waktu dan tempatnya ditentukan oleh pengurus IMABINA.
  2. Anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan-peratuaran lainnya yang ditetapkan oleh IMABINA.
  3. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi, menjaga dan mempertahankan nama baik IMABINA.

 

BAB III

PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 6

Penghargaan

  1. Penghargaan organisasi diberikan kepada anggota yang berprestasi, mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
  2. Bentuk dan tata cara penganugerahan tanda penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.

 

Pasal 7

Sanksi Organisasi

  1. Sanksi organisasi diberikan apabila anggota :
    1. Melanggar AD/ART serta peraturan IMABINA lainnya.
    2. Mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Bentuk sanksi dapat berupa peringatan, skorsing dan pemberhentian keanggotaan.

 

BAB IV

Pasal 8

Struktur Kepengurusan

  1. Pengurus IMABINA adalah badan eksekutif yang mengemban amanah Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  2. Masa jabatan pengurus IMABINA adalah satu tahun atau periode berdasarkan Surat Keputusan.
  3. Struktur pengurus IMABINA:
    1. Ketua Umum.
    2. Sekretaris Umum.
    3. Bendahara Umum.
    4. Ketua Bidang I, menaungi Divisi Keorganisasian dan Divisi Pengembangan Organisasi.
    5. Ketua Bidang II, menaungi Divisi Seni Budaya dan Divisi Olahraga.
    6. Ketua Bidang III, menaungi Divisi Pers-Publikasi dan Divisi Keagamaan.
    7. Ketua Bidang IV, menaungi Divisi Pengabdian Masyarakat dan Divisi Kesejahteraan Anggota.
  4. Ketua Umum dipilih oleh seluruh warga IMABINA dalam Pemilu Raya HMP IMABINA.
  5. Pencalonan Ketua Umum disesuaikan dengan persyaratan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
  6. Mantan Ketua Umum IMABINA dapat mencalonkan atau dipilih kembali selama memenuhi persyaratan yang diajukan Komisi Pemilihan Umum.

 

BAB V

TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 9

Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Ketua Umum

  1. Menyusun perangkat kepengurusannya dibantu tim formatur yang terdiri dari pengurus harian demisioner dan  Dewan Perwakilan Angkatan (DPA) selambat-lambatnya 7 X 24 jam setelah terpilih sebagai Ketua Umum.
  2. Berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta peraturan-peratuaran lainnya.
  3. Mengontrol mekanisme kerja jajaran pengurus di bawahnya.
  4. Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota IMABINA atas keputusan dan kebijakan yang diambil.

 

Pasal 10

Tugas, Kewajiban dan Tanggung  Jawab Sekretaris Umum

  1. Bertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi dan kesekretariatan IMABINA.
  2. Bertanggung jawab menggantikan dan menjalankan tugas Ketua Umum, jika Ketua Umum berhalangan atau mengundurkan diri.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

 

Pasal 11

Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Bendahara Umum

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan IMABINA.
  2. Merencanakan tata cara pembayaran iuran anggota.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

 

Pasal 12

Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Ketua Bidang

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam bidangnya.
  2. Mengawasi dan mengontrol divisi-divisi yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

 

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Rapat Anggota Tahunan (RAT)

  1. RAT merupakan forum tertinggi dalam organisasi IMABINA.
  2. RAT dianggap sah apabila dihadiri 2/3 anggota IMABINA.
  3. RAT memiliki wewenang:
    1. Menetapkan atau merubah AD/ART IMABINA.
    2. Meminta pertanggung jawaban Ketua Umum.
    3. Memilih dan menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

 

Pasal 14

Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT LB)

  1. RAT LB merupakan forum setingkat RAT.
  2. RAT LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh pengurus IMABINA.
  3. RAT LB diadakan atas usulan minimal ½ dari jumlah anggota IMABINA.
  4. Sebelum diadakan RAT LB, setelah ayat 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan didemisionerkan dan diambil alih oleh DPA yang kemudian membentuk panitia RAT LB.

 

Pasal 15

Rapat Pengurus

  1. Dilaksanakan oleh pengurus IMABINA dalam masa kepengurusannya.
  2. Dilaksanakan minimal setiap bulan sekali atau jika terdapat kebutuhan yang mendesak.
  3. Mengadakan evaluasi dan menilai pelaksanaan kerja pengurus.

Ditetapkan di    : Jember

Hari                   : Sabtu

Tanggal             : 16 April 2011

Pukul                 : 11.00 WIB

Pimpinan Sidang,                                                                                       Sekretaris Sidang,

          Imam Mu’arifin                                                                                           Diah Ayu NS

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s